KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TABALONG DALAM OTONOMI DAERAH

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Muzdalifah Muzdalifah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tabalong yang dilihat dari rasio kemandirian dan indeks kemampuan keuangan. Data yang digunakan data sekunder berupa data keuangan dan data lainnya tahun 2002-2011 yang dianalisis secara diskriptif kuantitatif dengan model yang digunakan oleh Bappenas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Rasio kemandirian rata-ratanya sebesar 6,58% dibawah 25% dengan pola hubungan instruktif yang berarti bahwa daerah masih tergantung dengan pemerintah pusat, sama halnya dengan hasil perhitungan indeks kemampuan keuangan yang rata-ratanya sebesar 0,51 yang berarti bahwa Kabupaten Tabalong sejak adanya otonomi daerah belum mampu mandiri secara keuangan.


Kata kunci: rasio kemandirian, kemampuan keuangan

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Bagian
Artikel

Referensi

Bappenas. 2003. “Peta Kemampuan Keuangan Propinsi dalam Era Otonomi Daerah, Belanja Pembangunan, Tinjauan atas Kinerja PAD, dan Upaya yang dilakukan Daerah”. Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah, Jakarta.

Permendagri. 2006. “Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”. Kemendagri, Jakarta.

Permendagri,2007. “Perubahan atas Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”. Kemendagri, Jakarta.

Halim, Abdul, dkk., 2007. “ Seri Bunga Rampai Pengelolaan Keuangan Daerah”. UPP STIM YKPN, Jogyakarta.

Halim, Abdul, 2007. “ Akuntansi Keuangan Daerah”. Salemba Empat, Jakarta.

UU NO. 32 TAHUN 2004, 2012. “PEMERINTAH DAERAH”. LAKSANA, Jogjakarta.

UU NO. 33 TAHUN 2004, 2012. “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”. LAKSANA, Jogjakarta.

PP NO. 58 TAHUN 2005, 2006. “Pengelolaan Keuangan Daerah”. CV. CITRA UTAMA, Jakarta.

Mahmudi. 2009. “Manajemen Keuangan Daerah”. ERLANGGA, Jakarta.

PP NO. 71 TAHUN 2010, 2011. “Standar Akuntansi Pemerintahan”, FOKUSMEDIA, Bandung.