URGENSI PENERAPAN KEPATUHAN SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Dwi Kusumaningrum Mohammad Yusrifal Nabilatul Mumtazah P.H Yahya Fuad

Abstrak

       Hasil riset Bank Indonesia melaporkan bahwa nasabah yang memakai jasa bank syariah, memiliki keraguan akan konsistensi pelaksanaan prinsip syariah. Akibatnya sebagian mempunyai kecenderungan untuk berhenti jadi nasabah. Kepatuhan serta kesesuaian bank syariah terhadap prinsip syariah kerap dipertanyakan oleh para nasabah. Secara implisit menampilkan bahwa aplikasi perbankan syariah sepanjang ini kurang memperhatikan prinsip- prinsip syariah.


       Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan library research.


       Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kepatuhan Syariah sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah terhadap Bank Syariah. Sedangkan faktor untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah terhadap Bank Syariah dengan mengimplementasikan shariah governance karena dapat meningkatnya kepercayaan/keyakinan dalam jangka panjang dan meningkatkan loyalitas nasabah.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Bagian
Artikel

Referensi

Moleong, Lexi J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

El-Junusi, R. (2009). “Pengaruh Atribut Produk Islam, Komitmen Agama, Kualitas Jasa dan Kepercayaan terhadap Kepuasan dan Loyalitas Nasabah Bank Syariah (Bank Muamalat Kota Semarang)”, paper dipublikasikan pada acara The 9 th Annual Conference on Islamic Studies(ACIS), Surakarta

Dedhi Ana Mey Saramawati dan Ahmad Tarmizi Lubis, “Analisis Pengungkapan Sharia Compliance dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, Vol.2, No.2, Tahun 2014.

Akbar, Taufik, Sepky Mardian, and Syaiful Anwar. “Mengurai Permasalahan Audit Syariah dengan Analytical Network Process (ANP)”. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 2 (2), tahun 2015.